Monday, December 7, 2009

seen but not noticed


My blog is still quiet, but many who visit. why? I also do not know. argggh ............... wanted to ask but don't know to whom, like mad too, but do not know well to whom. maybe not this time my blog famous. hehehehe .... if there are other opinions, please give comments on it. anyway thanks to visit my blog.......

Thursday, November 12, 2009

Tersangka dan Terdakwa



Jika berbicara tentang tersangka dan terdakwa, sebagai masyarakat yang awam terhadap hukum, sering sekali terjadi kesalahan pengertian, atau bahkan tidak paham sama sekali tentang apa yang dimaksud dengan kedua kalimat diatas tersebut. Berikut ini adalah beberapa pembahasan mengenai Tersangka dan Terdakwa, termasuk hak-hak Tersangka dan Terdakwa juga penasehat hukumnya (jika yang bersangkutan menggunakan jasa lawyer) dan beberapa hal lain yang berhubungan dengan topik diatas.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.
Hak Tersangka dan Terdakwa:
- Berhak dengan segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum.
- Berhak agar perkaranya segera diajukan kepengadilan.
- Berhak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang bias dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
- Pada tingkat penyidikan tersangka berhak memberikan secara bebas kepada penyidik.
- Guna membela kepentingan pembelaan tersangka berhak mendapat bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
- Tersangka berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.
- Kewajiban pejabat pada semua tingkat pemeriksaan untuk menunjuk penasehat hukumnya selama dalam hal tersangka didakwa me;akukan perbuatan pidana yang diancam dengan :
• Pidana mati;
• Pidana 15 tahun atau lebih;
• Bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri.
- Mendapat bantuan hukum secara cuma-Cuma.
- Tersangka yang ditahan berhak untuk menghubungi penasehat hukumnya.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi dan hak-hak lainnya, (masih banyak lagi yang dapat dilihat dalam undang-undang).
Bagi Tersangka dan Terdakwa yang memakai jasa Penasehat hukum, maka hak-hak penasehat hukumnya antara lain adalah:
- Berhak menghubungi Tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan.
- Berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
- Berhak meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.
- Berhak untuk menerima dan mengirim surat pada Tersangka/Terdakwa.
Sangat disarankan pada setiap orang yang mempunyai masalah hukum untuk menggunakan jasa Penasehat hukum (lawyer), karena bantuan hukum merupakan salah satu perwujudan jaminan dan perlindungan HAM khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan secara layak dari penegak hukum sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yaitu dalam bentuk pembelaan terhadap kepentingan hukum setiap orang yang berperkara oleh penasehat hukumnya. Yang harus menjadi dasar pemikiran dalam menggunkan jasa penasehat hukum selain dari pada alasan diatas adalah bahwa kita sebagai orang awam sering sekali tidak memahami hak dan tanggung jawab sebagai seorang insane hukum dan bahwa aparat hukum juga bisa melakukan kesalahan dalam menjalankan prosedur dan dalam penerapan hukum. Jadilah masyarakat yang sadar hukum.

NB: mohon di kritik apabila terdapat kesalahan.
thanks alotz.

Friday, October 9, 2009

Music, Song and Style

I think everyone must be loved music and songs.
And when we talking about music and songs, we can't separate them from the style and fashion. well, of course not. that's why the artists are willing to spend so much money just to pay her/his personal designer.
How do you think, do you agree with my opinion that all things music and songs was never out of style and fashion world?




Thursday, October 8, 2009

it's all about style...






i love style, so so so much...
thats why i learn to make my own brand....
hummmm......

the skinny jeans is my fave...uhmmm, coz i can use that in all condition.

The eye? owg, i forget to tell u that i am a beautycian too, a lawyer and beautycian. how the sound? heheheee...


Bout the tatto, i love tatto, even i never use that on my body, i just love the people who can create a beautiful pic in our body, don't u think so? that's is a gift.

Bout the hair style,,,heheheee,,,i just pround, how can they made that? i try a milion time, but still can't create as beautiful as they do.
hope i can do better for next.
heheheee



ough....
this dress of my dreams ... may have a bright color, but i always dreamed of a dress like this. maybe for my own use or that i created (later) hehehee....
dn't u think its look amaze?



huffff..............

i think its cool....how bout u?


tatto....why not?
maybe for most people this sounds wild and inappropriate. but in i think, is fine, as long as does not interfere with the interests of others ... how do you think?
This all comes to taste, right?

Hello World

hi there...
it's me on Blogspot.com....
i'm so proud to my self, coz i always create somethin new, and tomorrow morning i'll forget about it, may be the password or id...
thats why i try again now.
hope i'll be better bout my Blog.

and for the sure, i need u be my follower.
thanks all b4.
and wish u can joy my new Blog.

see u on the next topic......

kiss for u all.....

<3<3<3


Hug....


Riana's Brand